Senin, 14 Juli 2008

Dari evaluasi program GN-RHL di Kabupaten Gorontalo


David tekankan sertifikasi kepemilikan tanaman

Menjamin tujuan dan sasaran program Gerhan, pemerintah kabupaten Gorontalo bersama pihak terkait menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan GN-RHL tahun anggaran 2007-2009. Dalam acara yang dilangsungkan di auditorium Menara Keagungan (09/07) tersebut, Bupati Gorontalo, David Bobihoe Akib, dalam sambutannya menyampaikan evaluasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengontrol sejauh mana pelaksanaan Gerhan di kabupaten Gorontalo selang tahun 2007 - 2009.

Secara umum, dijelaskan David, upaya seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan program GN-RHL di kabupaten Gorontalo dinilai baik, hal ini dibuktikan dengan bertambahnya realisasi program GN-RHL yang dipercayakan pemerintah pusat di kabupaten Gorontalo dalam setiap fase pelaksanaannya. Hingga tahun 2007, areal penanaman Gerhan mencapai 3.350 hektar yang terdiri dari 10 lokasi kegiatan. Masing-masing terdapat di Kecamatan Bongomeme, Pulubala, Mootilango, Kwandang, Anggrek dan Teluk Kwandang yang merupakan lokasi manggrove.

Dalam pemaparan evaluasi yang telah berhasil dijaring lembaga penilai independen (LPI) CV. Archivi Konsultan, terungkap berbagai kendala yang ditemukan dilapangan, dimana kendala tersebut lebih didominasi oleh ulah manusia yang senantiasa melakukan pengrusakan tanaman dan cenderung mengadakan praktek lahan berpindah. Maka untuk mengantisipasi hal tersebut, Bupati Gorontalo kembali menekankan agar seluruh pihak berkompoten dalam program GN-RHL di kabupaten Gorontalo dapat melakukan pengkajian atas usul yang telah disampaikan dalam peninjauan langsung ke dua lokasi tanaman Gerhan, dimana Bupati Gorontalo menyarankan untuk mensertifikasikan kepemilikan tanaman kepada petani penggarap.

Dijelaskan Bupati David, jika kebijakan ini berhasil diterapkan dengan sistematis, maka bukan hal tak mungkin sinergitas antara petani penggarap serta tujuan dan sasaran GN-RHL di kabupaten akan terbangun. Dengan demikian keterjaminan keberhasilan program GN-RHL di kabupaten Gorontalo akan terwujud. Disamping itu, terkait gerakan pelestarian alam yang telah dicanangkan melalui kewajiban menanam pohon bagi para colon pengantin yang hendak menikah, David mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat akan meminta kesediaan kantor urusan agama untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan program tersebut.

Tidak ada komentar: