Selasa, 01 Juli 2008

Upaya Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Aset Daerah


Pemkab Lakukan Apel Kenderaan Dinas

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap aset daerah, pemerintah kabupaten Gorontalo melaksanakan apel kenderaan dinas yang ada diseluruh satuan kerja dilingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo. Upaya ini sejalan dengan amanah yang tertuang dalam pasal 5 PP. No. 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara.

Pada apel kenderaan yang dipusatkan di halaman kantor Bupati tersebut Bupati Gorontalo dalam sambutannya menyampaikan, ”Apel kenderaan merupakan tugas pemerintah daerah dalam hal ini sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah berkewajiban untuk menginventarisir dan menata kembali pengelolaannya, sehingga dapat berfungsi secara maksimal sesuai dengan peruntukkannya”, jelas David.

Olehnya, Bupati David mengharapkan kepada seluruh pengguna barang untuk melakukan perawatan terhadap kenderaan yang digunakannya. Selain itu juga disampaikan pelaksanaan apel kenderaan merupakan pemerataan penggunaan kenderaan dinas. ”Kepada pegawai yang saat ini memiliki kenderaan dinas lebih dari satu, maka pada kesempatan ini saya tegaskan untuk segera mengembalikannya ke pemerintah daerah dan selanjutnya akan diserahkan kepada pegawai lain yang membutuhkannya”, tegas David sembari mengharapkan kenderaan milik daerah yang tidak dihadirkan agar segera ditelusuri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Haris Nadjamuddin mengemukakan, sebagaimana data Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, kabupaten Gorontalo memiliki 145 buah kenderaan roda empat dan 495 buah roda dua. ”Olehnya jumlah dan kondisi kenderaan yang dihadirkan saat ini merupakan cross_chek terhadap aset daerah yang kemudian akan disesuaikan dengan simda aset yang ada di kabupaten Gorontalo” ungkap Sekda Haris Nadjamuddin.

Ditambahkannya, bagi kenderaan dinas yang tidak dihadirkan dalam apel tersebut akan ditelusuri dan kepada penggunanya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan transparansi aset daerah tersebut pengguna barang diwajibkan memperlihatkan data kenderaan dan sekaligus beberapa pemeriksa secara share melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kondisi kenderaan.

Diakhir pelaksanaan apel kenderaan tersebut Bupati Gorontalo melakukan uji coba dan penilaian terhadap beberapa kenderaan dinas yang ada.

Tidak ada komentar: