Senin, 05 Mei 2008

PEMKAB SERAHKAN DATA KEPENDUDUKAN KEPADA KPU


Dengan akan diberlakukannya KTP selain sebagai identitas domisili sekaligus akan berfungsi sebagai kartu pemilih dalam pemilu 2009 mendatang, dimana aturan pelaksanaan KTP berfungsi sebagai kartu pemilih dalam pemilu saat ini sedang dipersiapkan KPU bersama pemerintah, pemerintah kabupaten gorontalo hari ini 05 april 2007 bertempat diaula kantor camat batudaa pantai menyerahkan data kependudukan untuk pemilu tahun 2009 kepada ketua KPU kabupaten gorontalo.
Adapun data kependudukan yang diserahkan Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib ketua KPU Salahudin Pakaya meliputi data Agregat perkecamatan (DAK – 2) dan Daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP – 4)
Menurut Bupati David Bobihoe data agregat kependudukan perkecamatan (DAK – 2) diproyeksikan sebagai bahan bagi KPU, KPU Propinsi, KPU Kab/kota untuk penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dalam konteks perhitungan dan penetapan jumlah kursi legislatif yang bertumpuh dari jumlah penduduk perkecamatan, sedangkan untuk Daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP – 4) diproyeksikan sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun daftar pemilih sementara.
Dijelaskan pula latar belakang dilakukannya hal tersebut diatas adalah terilhami sering munculnya kasus dalam pengalaman pilkada dan pemilu khususnya yang berkaitan dengan penetapan daftar pemilih sementara dengan daftar pemilih tetap yang harus diselesaikan melalui jalur hukum secara berjenjang. Ini semua dilakukan untuk mengantisipasi berulangnya kasus serupa sekaligus untuk mempersiapkan pemutahiran data kependudukan secara terus menerus dalam dimensi pemantapan DAK – 2 dan DP – 4, ujar David.
Untuk memacu agar seluruh penduduk yang wajib KTP segera memiliki KTP, maka langkah yang akan segera ditempuh pemerintah daerah tegas David Bobihoe adalah meniadakan atau menghapus sarat administrasi yang harus dipenuhi masyarakat dalam mengurus KTP berupa kartu keluarga, surat rekomendasi dari desa dan lain sebagainya, karena disadari syarat – syarat administrasi tersebut merupakan salah satu faktor penghambat bagi masyarakat untuk enggan mengurus KTP. Masyarakat cukup datang untuk diphas photo dan memberikan identitas diri kepada petugas, ini semua dilakukan untuk memenuhi diberlakukannya KTP sebagai kartu pemilih dalam pemilu 2009 mendatang, karena disadari dari 234.873 penduduk wajib KTP dikabupaten gorontalo, baru sekitar 24.674 penduduk yang telah memiliki KTP, sehingga masih terdapat kurang lebih 210.199 penduduk wajib KTP yang harus dipacu, Tandas David.

Tidak ada komentar: