Berdasarkan rapat yang dipimpin Asisten II Yusuf Hida bersama tokoh-tokoh agama Kab.Gorontalo di ruang pola 26/8, disampaikan bahwa untuk penetapan besaran pembayaran Zakat fitrah untuk Kabupaten Gorontalo adalah sebesar Tiga Belas ribu Lima ratus Rupiah
Hida menjelaskan bahwa ketetapan tersebut sudah berdasarkan persetujuan seluruh pihak yang hadir saat rapat, diantaranya adalah MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan tokoh-tokoh agama lainnya dan natinya menurut Hida hasil rapat ini akan disosialisasikan melalui surat edaran bupati termasuk mekanisme penyaluran zakat mal maupun zakat fitrah, dan penyaluran zakat tersebut melalui masjid-masjid yang ada. Hida juga menambahkan dalam penyaluran zakat ini juga harus mengutamakan tertib adminstratif untuk menhindari permasalahan maupun kesalah pahaman yang bisa saja terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar