Selasa, 26 Agustus 2008

PEMKAB TETAPKAN ZAKAT FITRAH Rp 13.500


Berdasarkan rapat yang dipimpin Asisten II Yusuf Hida bersama tokoh-tokoh agama Kab.Gorontalo di ruang pola 26/8, disampaikan bahwa untuk penetapan besaran pembayaran Zakat fitrah untuk Kabupaten Gorontalo adalah sebesar Tiga Belas ribu Lima ratus Rupiah

Hida menjelaskan bahwa ketetapan tersebut sudah berdasarkan persetujuan seluruh pihak yang hadir saat rapat, diantaranya adalah MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan tokoh-tokoh agama lainnya dan natinya menurut Hida hasil rapat ini akan disosialisasikan melalui surat edaran bupati termasuk mekanisme penyaluran zakat mal maupun zakat fitrah, dan penyaluran zakat tersebut melalui masjid-masjid yang ada. Hida juga menambahkan dalam penyaluran zakat ini juga harus mengutamakan tertib adminstratif untuk menhindari permasalahan maupun kesalah pahaman yang bisa saja terjadi.

Sehinganya Hida menghimbau kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat bisa bekerja sama dalam mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat, selain itu Unit Pengelola Zakat(UPZ) maupun amilin agar bisa melakukan pendataan terhadap orang-orang yang berhak menerima zakat dengan indikator yang jelas dan rasional agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, selain itu UPZ juga harus membuatkan laporan administrasi ke pemerintah daerah melalui bagian Kesra Setda Kab. Gorontalo tandas Hida.

Tidak ada komentar: