Berbagai kantor boleh saja mengkalaim meraka telah melakukan pembenahan organsai dan tatakerja. Begitu pula kampanye penerapan good goverment atau corporate governance terus yang terus menerus didengungkan, meskipun kenyataan dilapangan menunjukan fakta yang berlawanan. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan adanya pelayanan yang rumit dan bertele-tele seperti. Pengurusan berbagai jasa publik termasuk pembayaran pajak yang belum mengalami perbaikan substantif. Saat ini perbaikan hanya isa dilakukan oleh figur yang bisa memahami eksistensi kepemimpinan dan saat ini Kondisi birokrasi yanga agak menggembirakan justru diperlihatkan beberapa daerah yang beruintung memiliki pemimpin reformis, seperti kab. Gorontalo.
Lalu apa yang mesti dilakukan? Melihat kompleksnya pemalsuan pelaksanaan reformasi birokrasi memaksa kita memilih jalan yang tepat. Mereformasi birokrasi juga berarti memutus lingkaran setan atau mata rantai KKNdi birokrasi. Saya lebih memilih untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang diiringi dengan sanksi tegas bagi pelanggar aturan, yang langkah-langkahnya sbb:
Pertama: peningkatan kesejahteraan melalui perbaikan struktur gaji merupakan langkah reformasii birokrasi Keuangan yang berujung dengan perbaikan tunjangan pegawai dan memang patut diacungi jempol. Namun langkah tersebut perlu segera disempurnakan. Mestinya gaji pokok yang dinaikan,bukan tunjangan. Menaikan tunjangan akan menaikan gaya hidup pegawai, dan kemudian membuat mereka terhenyak dan tersentak kaget ketika pensiun. Sebab besarnya pensiun mengacu pada gaji pokok bukan pada tunjangan, kondisi ini memicu pegawai berKKN, sehingga tidaklah heran sistem kelembagaan kita di Indonesia masih saja berada dan tidak akan pernah lepas dari ‘komunitas Lingkaran Setan’ yang akan selalu mempertuhankan UANG...!dengan berdasarkan pengabdian dan pelayanan yang tulus mampukah seorang pegawai
Kedua: penataan tugas pokok dan fungsi organisasi, sistem menajemen kantor dan SDM agar lebih efesien. Langkah ini kantor Menteri PPN/Bappenas telah menata diri. Langkah awal ini adalah menarik diri dari proses pembahasab RAPBN di Ditjen anggaran yang sarat KKN, dan berkonsetrasi dalam aspek perencanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar